Menikah Tanpa Persetujuan Istri Sah, Calon Bupati Konawe Harmin Ramba Dipolisikan

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Agu 2024 14:58 0 53 Admin

BAITSULTRA.COM. Calon Bupati Konawe, Harmin Ramba, diadukan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh istrinya Trinop Tijasari terkait dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP tentang menikah tanpa persetujuan istri pertama.

Kuasa hukum Trinop Tijasari, Sumantri Singga, membenarkan adanya pengaduan oleh kliennya. Dia mengatakan pengaduan itu telah diterima secara resmi di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra pada Senin (26/8/2024).

Laporan pengaduan itu, kata Sumantri, disertai dengan catatan kronologi kejadian agar pihak Polda memahami kasus yang dilaporkan.

“Yang kami laporkan itu adalah pernikahan tanpa persetujuan istri, (kami juga) sudah buatkan kronologi,” jelas Sumantri.

Sementara itu, Trinop Tijasari mengaku heran dengan adanya surat edaran dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan penyidik kepolisian menunda pemeriksaan bagi para calon kepala daerah yang dilaporkan tersangkut perkara hukum.

“Tapi kan seharusnya ini diproses dulu karena buktinya dia juga gugat cerai saya di Pengadilan Agama, sekarang masih berlangsung sidangnya,” beber Trinop.

Ia juga menjelaskan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang memperlihatkan Harmin Ramba selalu membawa perempuan untuk menguatkan pengaduannya.

“Intinya, saya sudah membuat pengaduan ke Polda (Sultra) terkait Pasal 279 (KUHP) tentang menikah tanpa persetujuan istri pertama, namun pihak polda belum bisa memproses aduan itu,” tuturnya.

Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dody, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (28/8/2024), membenarkan adanya pengaduan oleh Trinop Tijasari.

“Benar aduannya ada masuk, bukan ditolak tapi proses pemeriksaannya ditunda karena proses pilkada. Tapi tetap nanti akan ada dulu pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui soal pokok perkara ini,” terang Dody.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA