KPK Pantau Ahuawatu, Dorong Lahirnya Desa Percontohan Antikorupsi di Konawe

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Nov 2026 16:10 0 12 Admin

BAITSULTRA.COM/KONAWE – Komitmen membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, menjadi salah satu desa yang mendapat perhatian KPK untuk terus memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Apresiasi tersebut disampaikan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Aris Dedy Arham, saat menghadiri monitoring dan evaluasi implementasi Desa Antikorupsi di Desa Ahuawatu, Rabu (4/11/2026).

Dalam kesempatan itu, Aris mengungkapkan bahwa Desa Ahuawatu telah masuk dalam perhatian KPK sejak 2023 sebagai salah satu calon desa percontohan antikorupsi. Penetapan tersebut tidak terlepas dari potensi kepemimpinan pemerintah desa, kesiapan perangkat, serta keterlibatan masyarakat yang dinilai memiliki semangat kebersamaan.

Menurutnya, pembangunan desa antikorupsi tidak cukup hanya mengandalkan prestasi administratif. Lebih dari itu, dibutuhkan praktik pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi integritas dan dapat menjadi contoh bagi desa lainnya.

“Kami melihat potensi dari kepala desa, perangkat desa, dan masyarakatnya yang saat itu sangat guyub. Kami percaya desa ini bisa membangun dan mewujudkan pemerintahan desa yang antikorupsi,” ungkap Aris.

Ia menjelaskan, monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK meninjau perkembangan serta keberlanjutan komitmen Desa Ahuawatu dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi.

Aris menegaskan, pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan, bukan semata-mata menjadi tugas KPK maupun lembaga pengawasan pemerintah. Peran masyarakat justru menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Masyarakat, kata dia, memiliki ruang untuk mengawasi penggunaan anggaran, menilai kualitas pelayanan publik, hingga menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Kepada Bupati, pimpinan OPD, termasuk kami dari KPK, sejatinya adalah pelayan publik yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pemerintahan,” jelasnya.

Lebih jauh, Aris mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari nikel, kelapa sawit, batu bara, kawasan hutan, keanekaragaman hayati hingga potensi energi panas bumi.

Besarnya kekayaan tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan tata kelola yang bertanggung jawab. Tanpa pengelolaan yang baik, potensi sumber daya yang dimiliki negara tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengaitkan pentingnya pemerintahan yang berintegritas dengan cita-cita Indonesia Emas 2045. Momentum bonus demografi dengan dominasi penduduk usia produktif harus didukung sistem pemerintahan yang bersih agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dapat memberikan manfaat secara luas.

Dalam kegiatan tersebut, Aris turut mengapresiasi kehadiran Bupati Konawe bersama masyarakat Desa Ahuawatu yang mengikuti agenda monitoring dan evaluasi.
Ia berharap komitmen antikorupsi yang telah dibangun Desa Ahuawatu tidak berhenti pada pencapaian predikat semata, tetapi terus diwujudkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

Desa Ahuawatu diharapkan mampu menjaga konsistensi tata kelola yang transparan, meningkatkan pengawasan publik, serta menjadi ruang pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Konawe dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.

Dengan demikian, semangat antikorupsi tidak hanya menjadi slogan, melainkan tumbuh menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga tingkat desa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA