Bawaslu Konawe Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di 28 Kecamatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Jun 2024 20:56 0 37 Admin

BAITSULTRA.COM, KONAWE – Bawaslu Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara membentuk posko kawal hak pilih di 28 Kecamatan lingkup Kabupaten Konawe.

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Abuldan mengatakan, posko kawal hak pilih ini merupakan komitmen Bawaslu Konawe dalam melakukan pengawasan pada tahapan pemutahiran data pemilih serta menjamin hak pilih masyarakat agar tidak kehilangan hak pilihnya.

“Saat ini fokus pengawasan yakni pencoklitan, kami sudah menginstruksikan kepada jajaran Panwascam dan PPL untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan coklit ini. Selain itu, targetnya juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Abuldan pada Kamis (27/6/2024).

Kata Abuldan, Posko Kawal Hak Pilih ini ditempatkan di 28 Panwaslu Kecamatan. Posko ini merupakan pelayanan pengaduan masyarakat yang memiliki hak pilih, namun belum terdaftar dalam data pemilih.

“Pemilih yang tidak terdaftar dalam Pilkada 2024 bisa melapor ke Panwascam setempat maupun langsung ke Bawaslu Kabupaten Konawe,” jelasnya

Abuldan menambahkan, Warga bisa melaporkan pemilih yang tidak terdaftar atau pun yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam pemilih pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe juga mengungkapkan, Posko Kawal Hak Pilih memberikan ruang partisipasi kepada seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.

Ia menuturkan, posko kawal hak pilih ini berlangsung selama pemutakhiran data pemilih sampai tanggal 27 November 2024.

“Jika terdapat masyarakat yang bersyarat untuk memilih namun tidak terdaftar bisa mengadukan ke posko di 28 Panwascam, begitu pun sebaliknya terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar pada daftar pemilih,” sebutnya.

Abuldan juga menghimbau masyarakat agar memastikan namanya tercantum dalam data pemilih pada pemilihan serentak Tahun 2024.

“Jika tidak terdaftar dalam data pemilih laporkan ke posko Kawal hak pilih di 28 Kecamatan lingkup kabupaten Konawe atau ke Bawaslu Konawe,” tandasnya

Laporan : BS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA