Publik Menunggu Ending, Kasus Dugaan Perzinahan Guru PPPK SMA 1 Puriala Masih Season Pertama

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2026 12:39 0 32 Admin

BAITSULTRA.COM/KONAWE – Waktu terus berjalan, kalender sudah berganti lembar, gaji ASN bahkan bersiap menyapa tanggal muda. Namun, kasus dugaan perzinahan yang menyeret dua oknum guru PPPK SMA Negeri 1 Puriala masih belum juga menunjukkan perkembangan, sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya.

Jika aplikasi pesan memiliki tanda sedang mengetik, maka kasus ini menurut masyarakat tampaknya masih berada pada fase sedang diproses, yang tak kunjung berubah menjadi “victory”.

Astriani alias Yuyun, istri sah salah satu terlapor, mengaku mulai kehabisan stok kata menunggu. Pasalnya, sejak laporan dilayangkan pada 18 Mei 2026, proses pemeriksaan memang sudah dilakukan, tetapi hasil akhirnya belum ada titik terang.

“Saya berharap ada tindakan yang tegas terhadap keduanya. Sudah satu bulan berjalan, tetapi belum ada keputusan yang jelas,” ujar Yuyun.

Dikatakannya, tidak hanya melapor ke polisi, dirinya juga membawa persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kedua terduga pelaku, IK dan WA, bahkan disebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Namun sampai sekarang, belum ada kabar apakah perkara itu akan berlabuh pada sanksi, pembinaan, atau sekadar menjadi arsip yang sesekali dibersihkan dari debu.

Yang paling mengganjal bagi Yuyun adalah status kedua guru tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, mereka sudah tidak aktif mengajar.

“Nah, kalau sudah tidak mengajar, masyarakat tentu bertanya-tanya. Apakah gajinya juga ikut libur, atau justru tetap masuk rekening setiap bulan?” katanya.

Ia menduga kedua terduga pelaku masih menerima hak keuangan sebagai PPPK, termasuk gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan sertifikasi guru.

Menurut Yuyun, apabila benar kedua oknum tersebut masih menerima penghasilan penuh meski tidak lagi menjalankan tugas, maka kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari instansi terkait.

“Kalau memang sudah dinonaktifkan dan tidak menjalankan tugas, saya berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sultra dapat memberikan penjelasan terkait status gaji mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Yuyun menyoroti hak istri dan anak yang selama ini melekat dalam komponen penghasilan suaminya sebagai ASN PPPK.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku sembari menunggu proses hukum berjalan.

Menurut Yuyun, dugaan perzinahan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video yang disebut memperlihatkan IK dan WA berada di rumah orang tua IK di Desa Meraka, Kecamatan Lambuya.

Yuyun berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Konawe dapat segera memberikan kepastian hukum. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan BKD tidak menunggu proses pidana selesai untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN yang diduga dilakukan kedua oknum guru PPPK tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA