BAITSULTRA.COM/KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, bukan merupakan bentuk kriminalisasi sebagaimana tudingan yang berkembang di sejumlah media lokal dan disuarakan oleh salah satu aktivis di daerah tersebut.
Tiga warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20). Mereka ditahan usai menjalani proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut diketahui berkaitan dengan tuntutan masyarakat agar PT SCM segera merealisasikan pembangunan smelter di wilayah itu.
Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra melalui Ps. Kasubdit I, Kompol Dedy Hartoyo, SH, MH, didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Sultra, Kamis (21/5/2026).
“Tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara ini. Semua dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang kami temukan. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan memenuhi unsur formil maupun materil sesuai ketentuan hukum,” tegas Kompol Dedy Hartoyo.
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat yang masuk pada 23 Desember 2025. Setelah menerima aduan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta memanggil pihak teradu untuk dimintai klarifikasi. Namun, para terlapor disebut tidak kooperatif memenuhi undangan penyidik.
Pada 25 Januari 2026, pelapor kemudian secara resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Semua tahapan dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.
Kompol Dedy juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak 19 Mei 2026. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Penyidik, lanjut Dedy, juga mengantongi sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman video visual yang diduga memperlihatkan aksi pengrusakan saat demonstrasi berlangsung.
“Kami memiliki bukti video di lokasi kejadian yang memperlihatkan dugaan tindakan pengrusakan. Barang bukti tersebut sudah diamankan dan disita penyidik. Jadi sekali lagi, tidak ada kriminalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
“Pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, para tersangka tidak kooperatif. Mereka baru hadir setelah dilakukan penetapan tersangka dan pemanggilan resmi sebagai tersangka,” ungkap Jabrudin.
Ia menjelaskan, penyidik bahkan sempat mendatangi wilayah Routa untuk menyerahkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan. Namun, para terlapor disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Penyidik sampai datang langsung ke Routa untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, tetapi para terlapor tidak hadir memenuhi panggilan,” katanya.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa narasi kriminalisasi yang berkembang belakangan ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, isu tersebut dikaitkan dengan persoalan tanah adat, sementara aksi demonstrasi berulang yang dilakukan kelompok warga di Kecamatan Routa sebelumnya lebih dominan menuntut percepatan pembangunan smelter oleh perusahaan, bukan sengketa tanah masyarakat adat.
Laporan: Redaksi
Tidak ada komentar