Jejak Dokumen 1998 dan Dugaan Alih Aset Negara di Konawe

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Jun 2026 12:13 0 51 Admin

BAITSULTRA.COM/KONAWE – Polemik kepemilikan lahan aset transmigrasi di Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Lahan yang tercatat sebagai aset Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia itu kini menjadi objek sengketa setelah diklaim oleh sejumlah pihak berdasarkan dokumen pelepasan hak yang diterbitkan puluhan tahun lalu.

Persoalan mencuat setelah muncul surat pelepasan hak atas tanah yang diterbitkan oleh mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan PPH Daerah Tingkat II Kendari pada tahun 1998.

Dalam dokumen tersebut, sebagian lahan yang sebelumnya berstatus hak pakai dan digunakan untuk kepentingan transmigrasi disebut telah dialihkan kepada sejumlah individu yang saat itu berstatus pejabat dan staf di lingkungan dinas terkait.

Berdasarkan dokumen yang beredar, lahan seluas kurang lebih 1.887 meter persegi dengan nomor sertifikat P.6 dilepaskan kepada Ir. Azis B. Batara yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemukiman pada Dinas Transmigrasi dan PPH Dati II Kendari.

Selain itu, lahan seluas sekitar 2.182 meter persegi dengan nomor sertifikat P.7 juga disebut diserahkan kepada Alfrida T. Salulinngi yang kala itu merupakan staf UPT SP E-ADB Wawotobi.

Namun, muncul pertanyaan terkait legalitas pelepasan tersebut. Pasalnya, berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada tahun 1993, lahan dimaksud masih berstatus Hak Pakai dan tercatat sebagai aset milik Departemen Transmigrasi Republik Indonesia.

Kepala Desa Ahuawatu, Adi Haryono, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan tugas untuk menjaga aset negara yang berada di wilayah administrasinya.

Menurut Adi, langkah yang ditempuh pemerintah desa didasarkan pada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Nomor 500.18/299/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas, Lidya Wulandari Nathan Marak.

“Sebagai kepala desa, saya hanya berupaya mempertahankan aset negara yang sampai saat ini masih menjadi perhatian pemerintah. Kami tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Kades juga mengungkapkan keresahannya atas tindakan oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Bahkan, kata dia, beberapa warga yang memanfaatkan area itu disebut pernah diusir.

“Warga saya sudah beberapa kali diusir oleh oknum yang mengaku memiliki tanah tersebut,” ungkap Adi melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/5/2026).

Pemerintah Desa Ahuawatu kini masih menunggu petunjuk dan langkah lanjutan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe guna menyelesaikan polemik yang terus berlarut tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait status dan penyelesaian lahan dimaksud. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan beberapa kali tidak berada di kantornya.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat setempat karena menyangkut aset negara yang diduga telah dialihkan kepada pihak tertentu, sementara dokumen pertanahan yang ada masih menunjukkan status hak pakai atas nama pemerintah pusat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA