BAITSULTRA.COM/KONAWE — Upaya penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat dan PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) akhirnya menemukan titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi Polres Konawe, seluruh pihak yang terlibat berhasil mencapai kesepakatan damai setelah menjalani dialog panjang di Aula Polres Konawe, Rabu (26/8/2026).
Mediasi yang berlangsung hampir tujuh jam itu dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., didampingi Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd., M.M. Pertemuan tersebut mempertemukan manajemen PT SJAP, Koperasi Sawit Wonua Mepokoaso, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan yang selama ini memiliki sejumlah perbedaan pandangan terkait pengelolaan dan kemitraan perkebunan sawit.
Hadir pula Ketua Komisi III DPRD Konawe sekaligus Ketua Koperasi Sawit Mepokoaso H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., Kasat Intelkam Polres Konawe IPTU Hamsar, S.H., Kapolsek Wonggeduku IPDA Arisman, Kepala Desa Wawosolo, dan sembilan perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber ketegangan dibahas secara terbuka, mulai dari peta konsesi perkebunan, status kepemilikan lahan, pola kemitraan plasma, hingga optimalisasi pemanfaatan lahan yang dinilai belum produktif.
Ketua Koperasi Sawit Mepokoaso, H. A. Ginal Sambari, menjelaskan posisi dan data peta konsesi yang menjadi dasar pengelolaan lahan perkebunan. Sementara masyarakat melalui Kepala Desa Wawosolo dan para pemilik lahan meminta kejelasan terkait plotingan lahan serta dokumen perjanjian kemitraan yang selama ini menjadi bahan pertanyaan warga.
Pihak PT SJAP kemudian memberikan klarifikasi bahwa skema kemitraan plasma dijalankan melalui kelompok yang telah dibentuk, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan produktivitas dan pemanfaatan lahan yang ada.
Setelah melalui proses dialog dan musyawarah yang cukup intensif, seluruh pihak akhirnya menyepakati sejumlah poin penting yang dituangkan dalam berita acara bersama.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah pengakuan bahwa daftar pemilik lahan yang telah tercantum dalam peta kebun PT SJAP dan tergabung dalam kelompok H. A. Ginal Sambari dinyatakan sesuai. Jika di kemudian hari terdapat perubahan nama atau lokasi lahan, penyesuaian dapat dilakukan tanpa mengubah luas lahan yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat pemilik lahan berkomitmen tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat maupun mengganggu aktivitas operasional perkebunan. Sementara terhadap lahan yang dinilai belum produktif, akan dilakukan proses verifikasi bersama sebelum langkah lanjutan diambil.
Kesepakatan penting lainnya adalah keputusan PT SJAP untuk tidak melanjutkan upaya hukum terhadap masyarakat atas persoalan yang telah diselesaikan melalui mediasi. Perusahaan juga menyatakan akan mencabut laporan polisi yang saat ini masih berproses di Polres Konawe.
Seluruh pihak juga sepakat mengedepankan musyawarah apabila muncul persoalan baru di masa mendatang. Jalur hukum hanya akan ditempuh apabila upaya dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah preventif yang terus didorong Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Konawe hadir sebagai fasilitator untuk menjembatani kepentingan seluruh pihak. Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil musyawarah bersama yang harus dihormati dan dijalankan demi menjaga kondusivitas wilayah serta keberlangsungan aktivitas masyarakat maupun perusahaan,” tegas Kapolres.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, ketegangan yang sempat muncul akibat sengketa lahan diharapkan dapat berakhir. Polres Konawe juga memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pascamediasi guna mencegah munculnya konflik baru maupun potensi provokasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mediasi yang berlangsung aman dan tertib itu menjadi bukti bahwa dialog dan musyawarah masih menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan berbagai kepentingan, sekaligus menjaga hubungan harmonis antara masyarakat, koperasi, dan pihak perusahaan.
Tidak ada komentar