Instruksi Baru Bupati Konawe: ASN Wajib Apel Setiap Senin, Tak Hadir TPP Dipangkas 2 Persen

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 05:44 0 10 Admin

BAITSULTRA.COM/KONAWE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengambil langkah tegas untuk memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Instruksi Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Apel Gabungan Setiap Hari Senin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Instruksi yang ditetapkan di Unaaha pada 12 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., itu menjadi dasar pelaksanaan apel gabungan secara rutin sebagai bagian dari pembinaan disiplin, peningkatan tanggung jawab, serta penguatan semangat kebangsaan dan budaya kerja ASN.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe diwajibkan mengikuti apel gabungan setiap hari Senin sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, setiap perangkat daerah juga diwajibkan melaksanakan apel pagi dan apel sore di instansi masing-masing sebagai bagian dari pengawasan kedisiplinan pegawai.

Bagi perangkat daerah yang berkantor di Kompleks Perkantoran Pemkab Konawe, apel gabungan dilaksanakan secara terpusat. Sementara perangkat daerah yang berada di kecamatan tetap melaksanakan apel pada waktu yang sama di kantor masing-masing dengan dipimpin kepala perangkat daerah, camat, atau pejabat yang ditunjuk.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif dan terukur, pemerintah mewajibkan setiap perangkat daerah di wilayah kecamatan mengirimkan dokumentasi pelaksanaan apel kepada BKPSDM Kabupaten Konawe. Dokumen yang harus disampaikan meliputi foto peserta apel, foto pembina apel, serta daftar hadir atau bukti absensi elektronik yang diunggah melalui Google Drive paling lambat pada hari pelaksanaan.

Instruksi tersebut juga menegaskan tanggung jawab kepala perangkat daerah terhadap tingkat kehadiran pegawai, pelaksanaan apel, serta keabsahan dokumen yang dilaporkan. BKPSDM diberi mandat melakukan monitoring, rekapitulasi, evaluasi, dan pelaporan berkala kepada Sekretaris Daerah.

Tidak hanya mengatur kewajiban, Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2026 juga memuat sanksi yang jelas bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan. ASN yang tidak mengikuti apel gabungan setiap Senin dan/atau upacara pada hari kerja tanpa alasan yang sah akan dikenai pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen dari komponen penilaian disiplin kerja.

Sementara itu, ketidakhadiran atau keterlambatan mengikuti apel pagi dan apel sore akan dihitung sebagai bagian dari presensi masuk dan pulang kerja yang dapat berdampak pada pengurangan TPP sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, ASN dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah dan camat wajib melaporkan setiap bulan pegawai yang tidak mengikuti apel tanpa alasan yang sah kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM dengan tembusan kepada BPKAD. Bahkan, atasan langsung yang membiarkan pelanggaran disiplin tanpa tindakan juga berpotensi dikenai sanksi disiplin.

Dengan berlakunya Instruksi Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Konawe menunjukkan komitmen untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN tanpa pengecualian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA