Komisi II DPRD Konawe Desak PT VDNI Segera Lunasi Tunggakan Pajak Penerangan Jalan Rp39 Miliar

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Mei 2026 11:11 0 8 Admin

BAITSULTRA.COM/KONAWE — Tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non Listrik milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali menjadi sorotan. Komisi II DPRD Kabupaten Konawe bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe turun langsung ke perusahaan yang berada di Kecamatan Morosi, pada Senin (25/5/2026) guna meminta kepastian penyelesaian kewajiban pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp39 miliar.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya didampingi Wakil Ketua Komisi II, Kristian Tandabioh bersama anggota dewan lainnya serta jajaran Bapenda Konawe. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Deputy Manager Site Finance and Tax PT VDNI, Mr. Guo bersama pihak manajemen perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Konawe menegaskan bahwa persoalan tunggakan pajak perusahaan tidak bisa lagi dianggap biasa karena berdampak langsung terhadap penerimaan daerah dan keberlangsungan program pembangunan pemerintah.

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya mengatakan, pengawasan terhadap kewajiban pajak perusahaan merupakan bagian dari tugas DPRD di sektor ekonomi dan keuangan daerah. Menurutnya, penerimaan daerah harus dioptimalkan, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran yang saat ini terjadi.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Pajak daerah berkaitan langsung dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu kami ingin ada kepastian dari pihak perusahaan terkait penyelesaian tunggakan ini,” tegas Eko.

Berdasarkan data yang disampaikan Bapenda Konawe, tunggakan PPJ Non Listrik PT VDNI untuk tahun 2024 mencapai sekitar Rp18 miliar, sedangkan tahun 2025 mencapai lebih dari Rp20 miliar. Hingga kini, belum ada pembayaran yang masuk ke kas daerah.

Eko menilai, jika kewajiban tersebut dapat diselesaikan, maka akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menopang berbagai program prioritas pembangunan.

“Puluhan miliar rupiah ini tentu sangat berarti bagi daerah. Banyak kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang bisa didukung melalui optimalisasi PAD,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Konawe, Kristian Tandabioh menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Konawe wajib mematuhi aturan, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah.

“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta perusahaan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Daerah membutuhkan PAD untuk mendukung pembangunan, termasuk pembayaran gaji PPPK dan ASN,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan penagihan terhadap PT VDNI, termasuk bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Beberapa minggu lalu kami sudah datang bersama BPK. Hari ini kembali bersama DPRD Konawe untuk membahas tunggakan tahun 2024 dan 2025,” jelas Cici.

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2026, pihak perusahaan belum menyampaikan laporan penggunaan listrik sehingga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) belum dapat diterbitkan.

Menurut Cici, PT VDNI sebelumnya pernah melunasi kewajiban PPJ tahun 2021 senilai lebih dari Rp35 miliar setelah melalui proses panjang hingga sengketa di Pengadilan Pajak.

“Namun untuk tunggakan 2024 dan 2025, sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali meskipun berbagai upaya penagihan telah dilakukan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pihak PT VDNI melalui juru bicara Deputy Manager Site Finance and Tax, Mr. Guo menyampaikan bahwa perusahaan saat ini tengah menghadapi tekanan operasional dan kondisi keuangan yang cukup berat.

Pihak perusahaan menyebut kenaikan harga bahan bakar, ore dan batu bara menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

“Terkait pembayaran, kami belum dapat mengambil keputusan karena kewenangan berada di kantor pusat di Jakarta. Namun hasil pertemuan ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar perwakilan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Konawe memberikan waktu selama dua pekan kepada PT VDNI untuk memberikan kepastian terkait penyelesaian tunggakan pajak. DPRD juga meminta perusahaan membuat pernyataan resmi mengenai komitmen pembayaran kewajiban pajak daerah.

Apabila hingga batas waktu yang diberikan belum ada tindak lanjut, DPRD Konawe bersama Bapenda memastikan akan mendatangi langsung kantor pusat PT VDNI di Jakarta guna menindaklanjuti persoalan tunggakan pajak tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA