BAITSULTRA.COM. KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (1/2/2024) di Gedung DPRD Konawe.
RDP ini untuk membahas proses administrasi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk di Desa Baruga Kecamatan Uepai dan Desa Tamesandi Kecamatan Uepai yang belum mendapatkan layanan.
RDP dipimpin oleh Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala, dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD, Kepala Desa Tamesandi, Kepala Desa Baruga, BPN Kabupaten Konawe, Dinas PMD Kabupaten Konawe, serta masyarakat Desa Baruga dan Desa Tamesandi.
Suasana RDP yang digelar oleh DPRD Konawe terkait lahan RDP Penyelesaian Administrasi Lahan Masyarakat yang Terkena Dampak Pembangunan Waduk Ameroro
Hermansyah Pagala menyampaikan hasil RDP yang merekomendasikan kepada Kepala Desa (Kades) Tamesandi untuk segera menandatangani administrasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Ameroro.
“Kami memberikan waktu 3 hari kepada Kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” ujarnya.
Jika Kades Tamesandi tidak menandatangani administrasi masyarakat dalam batas waktu yang ditentukan, proses penandatanganan akan diambil alih oleh Camat Uepai.
DPRD Konawe juga merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Konawe untuk mengevaluasi Kades Tamesandi terkait pelayanan kepada masyarakat.
Terhadap masyarakat Desa Baruga yang merasa memiliki lahan namun belum terdaftar, Hermansyah Pagala menyarankan agar mereka segera mengajukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pemecahan masalah administrasi lahan ini merupakan langkah konkret DPRD Konawe dalam menanggapi dan menyelesaikan dampak pembangunan waduk Ameroro.
Melalui kolaborasi antara DPRD, pemerintah desa, dan instansi terkait, diharapkan masalah administrasi ini dapat diatasi dengan cepat demi kepentingan masyarakat yang terkena dampak.
Laporan: Redaksi
Tidak ada komentar