Buron Usai Lepaskan Busur, Pria 42 Tahun Dibekuk Tim URC Polres Konawe di Kendari

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Jul 2026 19:43 0 43 Admin

BAITSULTRA.COM/KONAWE – Upaya pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Setelah beberapa waktu menjadi target penyelidikan, terduga pelaku berinisial R.S. (42) berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe di Kota Kendari.

Penangkapan yang berlangsung pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita itu menjadi akhir dari perburuan aparat terhadap pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, Tim URC yang dipimpin Kanit URC AIPTU Supahmil bergerak menelusuri jejak keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah R.S. terdeteksi berada di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, petugas bergerak cepat melakukan penindakan. R.S. diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa menuju Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur yang terjadi di wilayah Kelurahan Bose-Bose. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena melibatkan penggunaan senjata yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Dalam pemeriksaan awal, R.S. mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Konawe dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur hingga pelaku berhasil dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Kami akan terus melakukan proses penyidikan secara maksimal guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi,” tegasnya.

Polres Konawe juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan. Setiap konflik diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku demi menghindari dampak yang lebih besar.

Keberhasilan Tim URC Satreskrim Polres Konawe ini kembali menjadi bukti bahwa pelarian bukanlah solusi. Sejauh apa pun seseorang mencoba menghindar, aparat penegak hukum akan terus bekerja hingga kasus terungkap dan keadilan ditegakkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA