Bupati Konawe Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Staf Sekretariat Daerah

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Des 2025 11:27 0 45 Admin

BAITSULTRA.COM/KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum Yusran, staf Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe, Rabu (31/12/2025).

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Konawe H. Yusran Akbar ST., didampingi Perwakilan BPJS ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Konawe dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan bagi para pegawai dan keluarganya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Konawe H. Yusran Akbar menyampaikan duka cita yang mendalam atas almarhum Yusran. Ia berharap santunan kematian yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe turut berbelasungkawa. Santunan ini adalah hak peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga almarhum,” ujarnya.

Bupati Konawe mengatakan, santunan yang diberikan ini bukan semacam ganti rugi, tetapi bentuk program pemerintahan kepada warga. Mudah-mudahan keluarga korban tidak larut bersedih.

Dirinya juga menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, hingga sektor informal, sebagai bentuk perlindungan dari risiko kerja.

“Tahun 2026 mendatang kuota keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan akan ditingkatkan supaya bisa mencapai 70% dari jumlah penduduk Kabupaten Konawe dalam kategori pekerja rentan,” ungkapnya optimis.

Dikatakannya, pihaknya sudah menambahkan 6000 tenaga kerja rentan di Konawe, diantaranya petani dan buruh bangunan, untuk masuk dalam program ini. Upaya ini bertujuan memastikan tidak ada lagi pekerja, terutama yang rentan, yang tertinggal dari sistem perlindungan sosial.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Putra Media mengapresiasi dukungan penuh Pemkab Konawe. Program ini berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dan wajib dilaksanakan.

“Dukungan Bupati membuat seluruh pegawai, ASN dan non-ASN terlindungi,” jelas Putra Media.

Dia juga menerangkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), masing-masing dengan manfaat pertanggungan yang jelas sesuai peristiwa yang dialami peserta.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA