BAITSULTRA.COM. KENDARI — Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara secara terbuka mengumumkan daftar perusahaan tambang bijih nikel yang mengajukan dispensasi penggunaan jalan nasional untuk tahun 2025, sekaligus menyoroti sejumlah pelanggaran aturan oleh beberapa perusahaan.
Menurut Kepala Bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar, terdapat perusahaan yang kini tengah mengajukan izin penggunaan jalan nasional, namun tercatat sering melintas di jalan provinsi tanpa izin yang sah.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Jagat Raya Tama, PT Sambas Minerals Mining, PT Macika Mada Madana, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), dan PT Ifishdeco.
“Beberapa perusahaan rutin melintas di jalan provinsi, padahal belum mendapatkan izin resmi untuk menggunakan jalan nasional,” ujar Sandra pada Selasa, 6 Mei 2025.
Menariknya, PT ST Nickel Resources (SNR) baru saja memperoleh izin penggunaan jalan nasional pada 21 April 2025, yang berlaku selama satu tahun.
BPJN juga mencatat bahwa sejumlah perusahaan masih dalam proses melengkapi dokumen, sementara beberapa lainnya baru akan mengajukan permohonan izin. Namun, yang menjadi perhatian adalah perusahaan yang sudah melanggar meski belum mengantongi izin sama sekali.
“Salah satunya PT WIN yang kami dapati melintas di jalur nasional tanpa izin. Kami sudah memberikan teguran resmi,” tegas Sandra.
Selain PT WIN, perusahaan lain yang disebut melakukan pelanggaran antara lain PT Ifishdeco—yang sedang mengurus perpanjangan izin—serta PT Modern Cahaya Makmur (MCM), yang juga terindikasi melintas tanpa izin.
BPJN Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi aktivitas lalu lintas kendaraan tambang di wilayahnya. Sandra berharap perusahaan-perusahaan tambang bijih nikel dapat mematuhi regulasi yang berlaku agar terhindar dari sanksi lebih berat.
“Kami akan memperketat pengawasan dan tidak akan ragu menindak pelanggaran,” tutupnya.
Tidak ada komentar