Skandal Terlarang 2 Oknum Guru PPPK di Konawe: Dikbud Sultra Tunggu Pemeriksaan Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 16:35 0 19 Admin

BAITSULTRA.COM/KONAWE – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan dua oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Konawe berbuntut panjang. Kedua terduga pelaku, berinisial IS dan WA, kini terancam sanksi berat berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara hingga pidana penjara apabila terbukti melanggar hukum.

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin menguat lantaran IS diketahui masih memiliki istri sah. Dugaan perselingkuhan yang menyeret dua tenaga pendidik tersebut pun memicu reaksi keras dari masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara, Aris Badara menegaskan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).

Ia menambahkan, apabila kedua oknum guru tersebut terbukti bersalah secara hukum, maka Dinas Pendidikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

“Kita akan ambil langkah sesuai aturan ASN,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Astriani melaporkan dugaan persetubuhan suaminya berinisial IS dengan seorang perempuan berinisial WA yang juga berprofesi sebagai guru ke Polres Konawe pada Senin (18/5/2026).

Astriani mengaku memergoki suaminya bersama rekan kerja wanitanya di rumah mertuanya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan hubungan terlarang tersebut. Jika terbukti, selain berhadapan dengan proses hukum, kedua oknum guru itu juga berpotensi menerima sanksi etik dan administratif sebagai aparatur negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA