BAITSULTRA.COM/KONAWE – Polemik lahan eks transmigrasi di Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memanas. Aroma perebutan aset negara kini mencuat setelah muncul dugaan upaya penguasaan lahan oleh sejumlah oknum yang mengklaim memiliki dasar kepemilikan atas kawasan tersebut.
Situasi bahkan disebut semakin mencekam. Warga Desa Ahuawatu dikabarkan berulang kali mendapat intimidasi hingga diusir dari lokasi yang selama ini diketahui sebagai kawasan aset negara eks transmigrasi.
Kepala Desa Ahuawatu, Adi Haryono secara tegas mengecam tindakan pihak-pihak yang diduga berusaha menguasai lahan berstatus pinjam pakai milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut.
“Tadi malam lagi mereka masuk usir warga ku,” kata Adi, pada Kamis (21/5/2026).
Menurut Adi, tindakan itu tidak bisa dibiarkan karena status lahan tersebut hingga kini masih sah sebagai aset negara yang dipinjamkan penggunaannya kepada Pemerintah Desa Ahuawatu.
Kades juga mengungkap adanya pihak tertentu yang pernah mendatanginya dan meminta dirinya menandatangani penyerahan lokasi tersebut. Permintaan itu ditolak mentah-mentah karena dirinya menilai tidak memiliki kewenangan menyerahkan aset milik negara.
“Saya pernah didatangi dan disuruh tanda tangan menyerahkan lokasi itu. Tapi saya sampaikan, itu bukan kewenangan saya karena lahan tersebut masih milik negara yang dipinjamkan kepada Desa Ahuawatu,” tegasnya.
Adi menjelaskan, pihak yang mengklaim lahan itu berdalih memiliki Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dan Rumah Dinas tahun 1998 yang disebut diterbitkan Dinas Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari kepada dua pegawai transmigrasi serta dua titik fasilitas umum.
Namun, Pemerintah Desa Ahuawatu memilih menempuh jalur koordinasi resmi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe guna memastikan status hukum lahan tersebut.
Hasil koordinasi itu memperkuat posisi pemerintah desa. Disnakertrans Konawe mengeluarkan surat rekomendasi yang meminta Pemerintah Desa Ahuawatu tetap menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang berada di atas lahan tersebut.
Tidak hanya itu, Disnakertrans Konawe juga secara resmi menegaskan bahwa tanah eks transmigrasi di Desa Ahuawatu merupakan aset milik negara di bawah Departemen Transmigrasi Republik Indonesia.
Penegasan itu tertuang dalam surat Disnakertrans Kabupaten Konawe Nomor 500.18/299/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas, Lidya Wulandari Nathan Marak, S.Si.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor P.7 Desa Ahuawatu Tahun 1993 untuk lokasi perumahan petugas UPT merupakan milik Departemen Transmigrasi Republik Indonesia. Begitu pula Buku Tanah Hak Pakai Nomor P.6 Desa Ahuawatu Tahun 1993 yang tercatat sebagai aset milik Departemen Transmigrasi Republik Indonesia.
Bahkan, lokasi fasilitas umum yang belum bersertifikat maupun tanah restan di kawasan eks transmigrasi Desa Ahuawatu juga dinyatakan sebagai milik Departemen Transmigrasi Republik Indonesia.
Pihak Disnakertrans Konawe mengaku telah menerima laporan terkait dugaan upaya penguasaan fisik tanah negara untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan upaya mengubah status tanah negara bersertifikat Hak Pakai menjadi Hak Milik.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa lokasi fasilitas umum dan tanah restan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional maupun pembangunan daerah, seperti pembangunan sarana pendidikan, sosial, keagamaan, kesehatan, sanitasi, hingga pengembangan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, lokasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai akan dikoordinasikan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe untuk dicatat sebagai aset pemerintah daerah.
Adapun lokasi yang belum memiliki legalitas hukum maupun arsip buku tanah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe serta Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta.
Dokumen penegasan status lahan tersebut diketahui telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tidak ada komentar