Bawaslu Konawe Sebut Pj. Bupati Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

waktu baca 1 menit
Kamis, 16 Nov 2023 10:36 0 71 Admin

BAITSULTRA.COM. KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menghentikan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Konawe Dr. Harmin Ramba, karena telah melakukan kampanye terselubung.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara saat menggelar konferensi Pers di salah satu warung kopi (Warkop) di Kota Unaaha, Kamis (16/11/2023).

“Tidak masuk kategori pelanggaran kampanye terselubung sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Restu Tebara.

Menurut Restu, pembagian beras yang dilakukan oleh Pemda Konawe dengan pembagian kaos bergambar PJ Bupati Konawe Harmin Ramba tidak berhubungan secara langsung.

“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi dan pelapor diketahui bahwa pembagian beras bantuan itu dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos itu dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Restu, hasil penanganan perkara tersebut selalu di-update melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan juga telah dilaporkan sejarah berjenjang.

“Hasil penanganan perkara ini telah kami umumkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” terangnya.

Ke depan, Restu mengimbau kepada masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Konawe agar terlebih dahulu menyiapkan bukti yang akurat serta saksi yang kompeten. (Cr1/a)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA