BAITSULTRA.COM. KONAWE – Camat Onembute, Manto Krynidar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu oleh Polres Konawe pada Selasa (10/12/2024).
Dimana Penetapan ini merupakan hasil koordinasi Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Konawe.
Komisioner Bawaslu Konawe, Restu Tebara membenarkan penetapan tersangka tindak pidana pemilu. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka tersebut telah melalui kajian bersama.
“Betul, Camat Onembute telah resmi menjadi tersangka setelah disepakati oleh Gakkumdu,” ungkapnya.
Menurut Restu, Manto Krynidar diduga melanggar aturan pemilu dengan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Harmin Ramba-Dessy Indah Rachmat (HADIR).
“Bukti berupa video ajakan kampanye paslon 03 yang dikirim oleh Manto melalui grup WhatsApp lintas kecamatan menjadi salah satu dasar penetapan tersangka,” jelas Restu.
Grup WhatsApp tersebut diketahui beranggotakan sejumlah pejabat daerah, termasuk kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan unsur Muspika. “Beberapa saksi telah diperiksa dan mengakui bahwa video tersebut memang dikirim langsung oleh Manto,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Manto Krynidar didakwa melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Proses hukum terus berlanjut, dan kasus ini dijadwalkan dilimpahkan ke kejaksaan pada 16 Desember mendatang untuk tahap P21,” kata Restu.
Dengan penetapan ini, Manto menjadi sorotan publik atas tindakannya yang dianggap mencederai prinsip netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu.
Tidak ada komentar