Terduga Pelaku Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban Desak Polres Ambil Alih Kasus Pengeroyokan di Routa

waktu baca 3 menit
Sabtu, 4 Jul 2026 13:02 0 57 Admin

BAITSULTRA.COM/UNAAHA – Hampir sebulan berlalu sejak kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Randi Liambo dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun hingga Sabtu (4/7/2026), penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Di tengah penantian korban dan keluarganya terhadap kepastian hukum, para terduga pelaku disebut-sebut masih bebas beraktivitas di wilayah Kecamatan Routa.

Kondisi ini memicu keprihatinan kuasa hukum korban, Andriansyah Siregar, SH, dari ARS Law Firm. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret agar proses hukum tidak berlarut-larut dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurut Andriansyah, laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu telah resmi diterima Polsek Routa pada 13 Juni 2026. Namun, melihat perkembangan penanganan yang dinilai lamban, pihaknya kemudian mengajukan permohonan atensi kepada Kapolres Konawe melalui surat bernomor 005/ARSLAWFIRM/LP/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

“Kami meminta agar penanganan perkara ini dialihkan ke Polres Konawe. Hingga saat ini informasi yang kami terima, berkas hasil penyelidikan dari Polsek Routa diduga belum dilimpahkan ke Polres Konawe. Akibatnya, penyidik Polres yang sebenarnya sudah siap melanjutkan proses penanganan masih terkendala administrasi pelimpahan perkara,” ujar Andriansyah kepada sejumlah media.

Mantan Komisioner KPU itu menilai keterlambatan penanganan perkara bukan hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, korban dan keluarga saat ini masih menunggu kepastian hukum, sementara para terduga pelaku dikabarkan masih berada di lingkungan yang sama dengan korban.

“Klien kami hanya menginginkan keadilan. Namun hingga hari ini para terduga pelaku masih terindikasi bebas berkeliaran di kampung. Situasi seperti ini tentu berpotensi memicu gesekan sosial yang tidak diinginkan apabila tidak segera ditangani secara serius,” tegasnya.

Andriansyah menjelaskan, permohonan pengalihan penanganan perkara ke Polres Konawe juga didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk faktor keamanan korban, kondisi geografis wilayah, serta dinamika sosial masyarakat setempat yang dinilai memerlukan perhatian khusus.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

“Perkara ini diduga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuannya jelas, setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dapat dipidana hingga lima tahun penjara. Jika mengakibatkan luka atau kerusakan, ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Karena itu, ARS Law Firm berharap Polres Konawe memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan rasa keadilan bagi korban dapat segera terwujud.

Di tengah harapan itu, keluarga korban kini hanya bisa menunggu. Menunggu apakah laporan yang telah mereka tempuh melalui jalur hukum akan berujung pada kepastian, atau justru kembali terhambat oleh proses yang tak kunjung bergerak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA