Mengangkut Melebihi Muatan, Dishub Konawe Segera Tindaki Truk Over Dimensi Milik PT MCM

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Feb 2025 19:19 0 41 Admin

BAITSULTRA.COM. KONAWE – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelanggaran aktivitas pengangkutan hasil tambang. Meski mengklaim telah mengantongi perizinan, perusahaan ini dituding melakukan pengangkutan dengan over dimensi dan over loading (Odol).

Dalam konferensi Pers, KTT PT MCM Scalping, mengatakan pihaknya telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan dari sejumlah pihak, termasuk PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara, BPJN, Pemerintah Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe. Perusahaan juga mengklaim telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh tim terpadu, termasuk memiliki asuransi jalan atau liability.

“Kami telah mematuhi semua persyaratan dan mengantongi dispensasi penggunaan jalan dari pihak terkait,” tegas perwakilan PT MCM sembari menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media.

Namun, di lapangan, PT MCM diduga melakukan pengangkutan hasil tambang dari stockpile ke jetty Bungkutoko dengan melampaui batas dimensi dan muatan. Aktivitas ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan demi keuntungan perusahaan.

Selain itu, truk pengangkut material tambang PT MCM juga diketahui beroperasi pada jam sibuk atau siang hari, yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak memedulikan keselamatan publik dan hanya mementingkan keuntungan semata.

Berdasarkan info yang diterima media ini, kendaraan truk pengangkut material PT MCM, mengangkut 15 hingga 17 tonase dalam sekali jalan, hal itu dibiarkan pihak perusahaan.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Konawe, HM Iksan Saranani mengatakan pihaknya akan menindak tegas truk Over Dimensi Over Loading atau Odol yang menggunakan jalan umum meski memiliki izin hauling.

Ia menerangkan kapasitas kendaraan pengangkut material tambang PT MCM, kapasitas angkutnya hanya 8 Tonase sesuai kualitas jalan provinsi.

” Melebihi 8 tonase kami tindak tegas, kendaraan kita tahan,” kata Iksan, Selasa (24/02/2025).

Iksan menambahkan, interval kendaraan satu dan kendaraan yang lain, tidak boleh jalan secara bersamaan atau beriringan, antara kendaraan terdapat jeda waktu saat Hauling.

” Setiap 7 menit kendaraan, tidak bisa berjalan beriringan, itu kesepakatannya,” terangnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA