DPRD Soroti Kejanggalan Pengelolaan Dana di RSUD Konawe

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Mei 2025 22:31 0 26 Admin

Baitsultra.com /KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna penyerahan rekomendasi hasil Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah tahun 2024 pada Selasa (20/5/2025).

Rapat penting yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili, ST, ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH, serta perwakilan dari jajaran Polres dan Kejaksaan Negeri Konawe.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis untuk perbaikan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Konawe.

Rekomendasi ini mencakup penyempurnaan sistem perencanaan hingga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) demi kinerja yang lebih baik di masa mendatang.

Namun, sorotan utama dalam rapat paripurna kali ini adalah rekomendasi tegas Pansus DPRD Konawe kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi mendalam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe.

Pansus menemukan adanya indikasi kejanggalan serius terkait pengelolaan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp20,8 miliar.

Pertanyaan besar pun muncul, ke mana aliran dana klaim BPJS sebesar Rp18 miliar yang seharusnya menjadi pemasukan RSUD?

“Ada utang sebesar Rp20,8 miliar yang sangat mencurigakan dan ini perlu diinvestigasi secara menyeluruh. Seharusnya utang itu sudah dibayarkan melalui klaim BPJS sebesar Rp18 miliar yang sudah dibayarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Pansus LKPJ, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, saat ditemui usai rapat paripurna di gedung utama DPRD Konawe.

Lebih lanjut, Ketua Komisi 3 DPRD Konawe ini tidak hanya merekomendasikan investigasi internal Pemda, namun juga secara eksplisit meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan di RSUD tersebut.

Diketahui, pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2024, Direktur RSUD Konawe yang menjabat kala itu, dr. Abdul Rahman Matta, mengakui adanya utang sebesar Rp22 miliar.

Rincian utang tersebut terdiri dari utang jasa dan operasional sebesar Rp4 miliar, serta utang klaim BPJS senilai Rp18 miliar.

Banggar DPRD sendiri pada saat itu menegaskan bahwa klaim BPJS senilai Rp18 miliar pada dasarnya bukanlah utang, melainkan piutang atau penghasilan RSUD yang akan segera dibayarkan.

Fakta menunjukkan bahwa pemerintah telah melunasi semua utang BPJS tersebut pada akhir Agustus 2024. Oleh karena itu, Banggar DPRD waktu itu meminta Direktur RSUD Konawe untuk menggunakan dana klaim BPJS tersebut guna melunasi utang-utang RSUD yang saat itu masih tersisa sebesar Rp10 miliar.

Dengan demikian, RSUD Konawe seharusnya mengalami surplus sebesar Rp5 miliar. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Bukannya melunasi utang, dana klaim BPJS tersebut justru tidak jelas juntrungannya, dan utang RSUD Konawe malah membengkak hingga mencapai Rp27 miliar.

Kondisi ini memicu kecurigaan kuat Pansus DPRD dan mendesak adanya penyelidikan komprehensif untuk mengungkap kebenaran di balik hilangnya dana miliaran rupiah tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA