Mahasiswa Tuntut Pengesahan Perda Beasiswa, Ketua DPRD Konawe: Harus Dikaji Matang

waktu baca 4 menit
Senin, 13 Jul 2026 19:46 0 23 Admin

BAITSULTRA.COM/KONAWE – Gelombang aspirasi mahasiswa menggema di halaman Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Senin (13/7/2026). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Menggugat turun ke jalan menuntut lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pemberian beasiswa bagi mahasiswa asal Konawe.

Aksi tersebut melibatkan sejumlah organisasi mahasiswa, di antaranya PMII Kabupaten Konawe, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lakidende (Unilaki), serta Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Unilaki.

Kedatangan massa aksi sempat tertahan di gerbang DPRD karena pada waktu yang bersamaan para legislator sedang mengikuti rapat paripurna penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun setelah menunggu beberapa saat, mahasiswa akhirnya diperbolehkan masuk ke halaman kantor dewan dan menyampaikan tuntutan mereka.

Dalam orasinya, Ketua PMII Kabupaten Konawe, Herdiansyah, menilai hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus menjamin keberlangsungan program beasiswa bagi mahasiswa Konawe.

Menurutnya, keberadaan Perda Beasiswa menjadi langkah penting untuk memastikan akses pendidikan tinggi bagi generasi muda tetap terjaga, terlepas dari pergantian kepemimpinan maupun dinamika kebijakan daerah.

“Perda beasiswa harus segera diwujudkan. Kami ingin ada jaminan hukum yang kuat sehingga program ini tidak bergantung pada kebijakan sesaat. Pendidikan adalah investasi daerah untuk masa depan,” tegas Herdiansyah di hadapan massa aksi.

Situasi sempat memanas ketika mahasiswa mempertanyakan ketidakhadiran pimpinan DPRD di tengah aksi. Massa mengaku kecewa karena pada awalnya hanya diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Konawe.

Namun ketegangan berangsur mereda setelah Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, bersama Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan sejumlah anggota DPRD lainnya menemui para demonstran. Pertemuan kemudian dilanjutkan melalui dialog terbuka di ruang rapat DPRD.

Dalam forum tersebut, I Made Asmaya menyatakan bahwa DPRD tidak menolak gagasan pembentukan Perda Beasiswa. Namun ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus disusun secara matang melalui kajian akademik yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun beban fiskal di masa mendatang.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar menghadirkan sebuah Perda, melainkan memastikan kebijakan yang lahir benar-benar dapat dijalankan secara berkelanjutan.

“Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menimbulkan masalah baru. Semua harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap mahasiswa dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

I Made menjelaskan, apabila Perda mengatur kewajiban pemerintah daerah memberikan beasiswa kepada mahasiswa, maka daerah harus siap memenuhi kewajiban tersebut setiap tahun. Sementara jumlah mahasiswa penerima manfaat berpotensi terus meningkat seiring bertambahnya lulusan sekolah menengah yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Kondisi itu, kata dia, harus dihitung secara cermat agar tidak membebani APBD di masa depan.

“Jika nanti jumlah mahasiswa terus bertambah, maka pemerintah daerah akan memiliki kewajiban yang semakin besar. Karena itu regulasinya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Ketua DPRD Konawe memastikan dukungan terhadap program beasiswa tetap menjadi komitmen DPRD. Sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar), ia menegaskan bahwa alokasi dana beasiswa akan terus diperjuangkan dalam setiap pembahasan APBD.

Baginya, yang terpenting saat ini adalah memastikan program beasiswa tetap berjalan dan dapat dinikmati mahasiswa sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Setiap tahun kami akan memperjuangkan anggaran beasiswa agar tetap tersedia. DPRD mendukung penuh upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan,” katanya.

Terkait tuntutan mahasiswa mengenai pembentukan Perda, I Made mengungkapkan bahwa hingga saat ini DPRD belum menerima usulan resmi yang dilengkapi naskah akademik sebagai syarat pembentukan regulasi.

Ia menegaskan bahwa penyusunan sebuah Perda tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan lisan, melainkan harus melalui tahapan formal, mulai dari kajian akademik, analisis kemampuan keuangan daerah, hingga pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Harus ada usulan resmi dan naskah akademik yang menjadi dasar pembentukan Perda. Semua itu penting agar regulasi yang lahir benar-benar memiliki landasan yang kuat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi Kabupaten Konawe tidak bisa disamakan dengan daerah lain yang telah memiliki Perda Beasiswa, seperti Kabupaten Konawe Utara. Perbedaan jumlah penduduk, kebutuhan anggaran, dan kapasitas fiskal menjadi faktor yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan.

Menutup dialog, I Made Asmaya menyampaikan pesan kepada para mahasiswa agar tetap fokus menyelesaikan pendidikan dan terus berkontribusi bagi daerah. Ia menegaskan DPRD akan tetap membuka ruang komunikasi dan mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat Konawe.

“Saya berharap mahasiswa tetap semangat kuliah. DPRD akan terus mendukung penganggaran beasiswa agar generasi muda Konawe bisa menyelesaikan pendidikannya dan menjadi SDM yang berkualitas,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA