BAITSULTRA.COM/KONAWE – Upaya penyelamatan hak masyarakat atas energi bersubsidi kembali ditegaskan oleh jajaran Satreskrim Polres Konawe. Sebanyak 258 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah berhasil diamankan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan distribusi gas melon di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengawasi peredaran barang bersubsidi yang selama ini kerap menjadi sasaran praktik penyimpangan demi keuntungan pribadi.
Kasus tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Konawe melakukan kegiatan pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DT 8603 DA yang mengangkut ratusan tabung LPG 3 kilogram.
Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui membawa 258 tabung LPG subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan maupun niaga sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil penyelidikan awal, ratusan tabung gas subsidi itu diduga hendak dibawa keluar daerah untuk diperjualbelikan. Dugaan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan kendaraan beserta seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian pendalaman dan menemukan indikasi adanya aktivitas distribusi LPG subsidi yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Konawe melalui Kasat Reskrim, AKP Laode Muh. Jefri Hamzah menegaskan, bahwa pengawasan distribusi barang bersubsidi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan akses terhadap kebutuhan energi dengan harga yang terjangkau.
“Barang bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap bentuk penyalahgunaan distribusi berpotensi merugikan masyarakat luas dan akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi tambahan, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan pelanggaran tersebut.
Polres Konawe juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan distribusi barang bersubsidi dan tidak melakukan praktik-praktik yang dapat mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat.
Komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG subsidi akan terus dilakukan sebagai langkah nyata menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus melindungi hak masyarakat yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
Tidak ada komentar