PT. RCP Buka Suara: Penangkapan Arlan Dahrin Tidak Berkaitan dengan Perusahaan

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Jan 2026 20:22 0 25 Admin

Ketgam : Suasana Kantor PT RCP yang di bakar Massa akibat salah informasi, Sabtu malam, 3 Januari 2026.

BAITSULTRA.COM/MOROWALI – Api yang melalap kantor PT Raihan Catur putra (RCP) pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, menyisakan jejak amarah yang lahir dari informasi simpang siur. Di balik pembakaran itu, beredar tudingan bahwa perusahaan ikut bermain dalam penangkapan seorang warga bernama Arlan Dahrin. Tuduhan yang kini dibantah tegas oleh manajemen RCP.

General Manager Non Technical PT Raihan Caturputra, Wahyu Prasetiyo, menegaskan penangkapan Arlan Dahrin sama sekali tidak berkaitan dengan perusahaan. Ia menyebut peristiwa hukum tersebut murni persoalan personal yang ditangani aparat penegak hukum, bukan akibat laporan, permintaan, atau intervensi perusahaan.

Menurut Wahyu, penangkapan itu dilakukan karena dugaan pelanggaran hukum yang bersifat individual, terutama ketidakpatuhan terhadap panggilan resmi penyidik. “Tidak ada hubungannya dengan aktivitas operasional maupun kebijakan PT RCP,” ujarnya.

Namun di tengah masyarakat, narasi lain telanjur menggelinding. Penangkapan Arlan disebut-sebut sebagai hasil permintaan perusahaan dan bahkan dilabeli sebagai upaya pembungkaman aktivis. Manajemen RCP menyebut anggapan itu keliru dan tidak sejalan dengan keterangan aparat penegak hukum.

 

Ketgam : Sekelompok Orang Membawa Senjata Tajam saat melakukan pengrusakan dan pembakaran Kantor PT RCP

Perusahaan menegaskan, penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Tidak ada korporasi yang memiliki kewenangan mengatur, apalagi mengendalikan, proses penangkapan seseorang.

Kesalahpahaman itulah yang disesalkan Wahyu. Alih-alih disikapi secara tenang dan proporsional, informasi yang tidak utuh justru berubah menjadi emosi kolektif. Ujungnya adalah perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, PT RCP menyatakan tidak pernah memerintahkan, mempengaruhi, ataupun mencampuri proses hukum yang dijalankan aparat. Peran tim keamanan perusahaan, kata Wahyu, hanya sebatas dokumentasi internal di area operasional sebagai bagian dari standar pengamanan aset.

Ketgam:Nampak Seseorang Membawa Senjata Tajam menghentikan aktivitas penambangan PT RCP

Dokumentasi tersebut pun, menurutnya, tidak serta-merta diserahkan ke luar perusahaan. “Dokumen hanya diberikan kepada pihak berwajib jika diminta secara resmi dalam rangka penyelidikan,” kata Wahyu. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk kewajiban perusahaan dalam mendukung penegakan hukum yang sah.

Keterangan serupa diperoleh dari Polres Morowali. Penangkapan Arlan Dahrin disebut memiliki dasar hukum yang jelas dan berdiri sebagai proses hukum tersendiri. Perkara itu tidak terkait dengan kegiatan operasional, konflik lahan, maupun kepentingan PT RCP, sebagaimana diklaim oleh sejumlah pihak.

Karena itu, manajemen menilai penggaitan penangkapan Arlan dengan PT RCP hanya akan memicu salah persepsi dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Ketgam: Sekelompok orang saat Hendak Membakar Alat Berat PT RCP menggunakan Bom Molotov

Soal isu lahan yang kembali diangkat, PT RCP menyatakan telah menuntaskan seluruh kewajiban hukum dan pembayaran kompensasi atas lahan yang digunakan untuk operasional perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika masih muncul klaim, Wahyu menilai persoalan tersebut lebih merupakan masalah internal keluarga atau antar ahli waris warga setempat.

“Penyelesaiannya seharusnya melalui jalur hukum perdata atau musyawarah keluarga,” kata Wahyu. “Bukan dengan melempar tuduhan sepihak kepada perusahaan, apalagi sampai berujung pada tindakan anarkistis.”
(**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA