Polres Konawe-BNNK Amankan 31,02 Gram Sabu di Uepai, Pelaku Melarikan Diri

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Okt 2026 10:03 0 12 Admin

BAITSULTRA.COM/KONAWE – Polres Konawe bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe mengamankan 57 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 31,02 gram dalam operasi gabungan di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sabtu malam (17/10/2026).

Operasi tersebut dipimpin Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kepala BNNK Konawe Kompol H. Bandus Tira Wijaya, A.Md., S.H., serta personel gabungan dari Polres Konawe dan BNNK Konawe.

Sebelum bergerak ke lokasi, personel terlebih dahulu mengikuti apel pengecekan di Mako Polres Konawe sekitar pukul 22.00 Wita. Operasi dilakukan setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rawua.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan mendatangi sebuah rumah yang diduga ditempati pria berinisial NR sekitar pukul 23.20 Wita. Saat petugas melakukan penggerebekan, NR melarikan diri dan belum berhasil diamankan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, ditemukan 57 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Dari jumlah tersebut, 55 sachet berukuran kecil memiliki berat bruto 19,98 gram, sedangkan dua sachet berukuran besar memiliki berat bruto 11,06 gram.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika. Di antaranya alat isap, pipet, kaca pyrex, sendok takar, plastik bening, dua timbangan digital, serta satu alat pres berwarna biru.

Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Konawe untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah melakukan pendataan dan pemanggilan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan. Pemeriksaan urine dan darah serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar juga direncanakan.

Kasus tersebut selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil pendalaman penyidik.

Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Konawe dan BNNK Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA