Pemkab Konawe Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H Rp37.500 Perjiwa

waktu baca 1 menit
Sabtu, 16 Mar 2024 07:00 0 43 Admin

BAITSULTRA.COM. KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe secara resmi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2024 yang dapat ditunaikan Umat Muslim di bulan Ramadhan 1445 H.

Penetapan besaran Zakat Fitrah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 1093 Tahun 2024 tertanggal 6 Maret 2024. Hal ini dapat menjadi acuan masyarakat untuk tunaikan Zakat di kota padi.

Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1445 H/2024 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) nilainya sebesar Rp.37.500 (Tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jiwa.

Nilai ini sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se- Kabupaten Konawe.

Laporan : BS

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA