Dari Manual ke Digital : Upaya Dispenda Konawe Maksimalkan Pajak Restoran

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Jun 2025 17:35 0 46 Admin

BAITSULTRA.COM. KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terus berupaya untuk memaksimalkan potensi-potensi penerimaan pajak di berbagai sektor guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya realisasi pendapatan pajak restoran, yang belakangan ini terus menunjukkan tren positif. Capaian itu tak terlepas dari berbagai terobosan dan upaya yang terus dilakukan instansi yang dinahkodai Cici Ita Ristianty.

Berdasarkan data yang di peroleh dari Dispenda, untuk tahun 2025 ini sebanyak 46 restoran/rumah makan sudah masuk wajib pajak. Yang diwajibkan menyetor kan 20 persen pajak dari pendapatan mereka.

Untuk memaksimalkan penarikan pajak restoran, tengah mempersiapkan untuk segera meluncurkan sistem pajak digital yang nantinya akan terintegrasi ke dalam sistem perekaman pajak berbasis aplikasi.

Kepala Dispenda Konawe, Dr. Cici Ita Ristianty menjelaskan, sistem digitalisasi ini dilakukan sebagai solusi atas sistem pelaporan manual yang selama ini mengandalkan catatan tangan dan kejujuran pelaku usaha.

“Dengan sistem digital, setiap transaksi akan tercatat otomatis dan real-time, memungkinkan pengawasan pajak 10 persen dari total pemasukan dilakukan secara lebih akurat dan efisien.

Dikatakannya, program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang sempat dijalankan pada 2023, namun terhenti karena kerusakan alat perekam dan belum adanya penggantian.

“Kami sudah mengusulkan kembali pengadaan alat rekam pajak di tahun ini. Alat generasi terbaru ini diharapkan menjadi sistem yang andal dalam mencatat transaksi dan meminimalkan potensi kebocoran,” jelasnya.

Proses pengadaan dan implementasi sistem ini tidak dilakukan secara sepihak. Pemkab Konawe juga melibatkan bank pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Kehadiran KPK menunjukkan komitmen kita untuk membangun tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.

Dispenda berharap digitalisasi pajak rumah makan ini dapat mendorong kenaikan signifikan
PAD, yang pada akhirnya akan menopang berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.

Lebih dari sekadar mengejar penerimaan pajak, langkah ini mencerminkan semangat Pemkab Konawe dalam merangkul teknologi, belajar dari pengalaman, dan menjaga integritas tata kelola daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA