Bapenda Konawe Beberkan Penyebab PBB Warga Tetap Menunggak Meski Mengaku Sudah Bayar

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Okt 2026 18:55 0 33 Admin

BAITSULTRA.COM/KONAWE – Persoalan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang masih tercatat sebagai tunggakan meski wajib pajak mengaku telah melakukan pembayaran mendapat perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Bapenda Konawe menyebut, salah satu penyebab munculnya tunggakan tersebut berkaitan dengan pola pembayaran secara manual melalui perantara yang tidak menyetorkan uang pajak ke kanal pembayaran resmi.

Kondisi itu membuat pembayaran yang telah diserahkan wajib pajak tidak masuk dalam sistem administrasi perpajakan daerah. Akibatnya, pada saat dilakukan pengecekan, tagihan PBB masih tercatat sebagai piutang.

Kepala Bapenda Kabupaten Konawe, Andi Tendri Rawe Lasandara, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pembayaran pajak harus dilakukan melalui mekanisme resmi agar setiap transaksi dapat langsung tercatat dan terlacak dalam sistem.

“Ketika masyarakat membayar secara manual kepada seseorang, tetapi uang yang dibayarkan tidak disetorkan ke tempat pembayaran resmi, maka pembayaran tersebut tidak tercatat dalam sistem. Akibatnya, data PBB warga tetap menunjukkan adanya piutang atau tunggakan,” jelas Andi Tendri.

Untuk menghindari persoalan tersebut, Bapenda Konawe meminta masyarakat tidak sembarangan menitipkan pembayaran PBB kepada pihak lain. Wajib pajak dianjurkan menggunakan kanal pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejumlah kanal resmi yang dapat digunakan antara lain bank yang telah ditunjuk pemerintah, gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, serta layanan e-banking yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak daerah.

Menurut Andi Tendri, penggunaan kanal resmi akan memberikan kepastian bahwa pembayaran tercatat dalam sistem sekaligus memudahkan wajib pajak melakukan pengecekan status pelunasan.

“Dengan menggunakan kanal pembayaran resmi, masyarakat dapat memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang benar sehingga status pelunasan lebih mudah ditelusuri,” katanya.

Menariknya, persoalan pembayaran yang tidak tercatat tersebut tidak hanya dialami masyarakat. Andi Tendri mengungkapkan, sejumlah pegawai Bapenda Konawe juga pernah mengalami kejadian serupa.

Pegawai tersebut mengaku telah menyerahkan pembayaran pajak kepada petugas di wilayah domisilinya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, transaksi pembayaran ternyata belum tercatat dalam sistem.

Kondisi itu kemudian menyebabkan tagihan tetap muncul sebagai tunggakan. Bahkan, wajib pajak dapat dikenakan denda apabila pembayaran dilakukan setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Setelah dicek, ternyata tidak tercantum dalam sistem bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembayaran. Akibatnya, muncul tunggakan dan dikenakan denda satu persen karena pembayaran telah melewati tanggal jatuh tempo yang ditetapkan,” ungkapnya.

Bapenda Konawe mengingatkan wajib pajak agar tidak mengabaikan apabila menemukan perbedaan antara bukti pembayaran dengan status tagihan PBB dalam sistem.

Jika pembayaran telah dilakukan tetapi belum tercatat, masyarakat diminta segera melakukan klarifikasi kepada petugas atau mendatangi Bapenda Konawe untuk dilakukan penelusuran.

Bukti pembayaran juga harus disimpan dengan baik sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses verifikasi transaksi.
Bapenda Konawe berharap masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama dengan memastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman administrasi sekaligus menciptakan pengelolaan PBB-P2 yang lebih transparan dan akuntabel.

Masyarakat pun diminta lebih teliti sebelum menyerahkan pembayaran pajak, sehingga uang yang telah dibayarkan benar-benar masuk ke sistem dan tidak menimbulkan persoalan tunggakan di kemudian hari.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA