BAITSULTRA.COM/KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengambil langkah cepat untuk segera menuntaskan konflik lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai.
Salah satu keseriusannya dengan turun langsung memasang patok dalam area seluas 908,7 hektare, dan kegiatan ini kawal langung oleh pihak kepolisian dan TNI.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Syamsul Ibrahim menengaskan, berdasarkan kesepakatan bersama area harus dikosongkan, dan tidak boleh ada aktivitas pertanian seperti penanaman maupun penyemprotan di lahan tersebut.
“Mulai hari ini harus dikosongkan, tidak boleh ada aktivitas apapun. Nanti setelah 30 hari ke depan, mulai terhitung hari ini, maka bagi masyarakat yang memiliki sertifikat resmi di dalam lokasi tersebut silakan untuk mengolahnya sebagaimana biasanya,” tegasnya.
Dirinya juga menyarankan kepada pihak-pihak yang menolak keputusan tersebut, pemerintah mempersilakan menempuh jalur hukum.
“Bagi yang tidak puas atas keputusan ini, silakan ke pengadilan. Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada ancaman, khususnya di wilayah Tawamelewe Konawe,” ujarnya.
Syamsul menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi upaya main hakim sendiri. Jika ada yang merasa hebat dan akan melakukan cara-cara itu, maka akan berhadapan dengan pihak aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Dengan kesempatan ini, kami minta dengan hormat kepada para aparat hukum dalam hal ini Kapolres, Kajari, Dandim tolong ditegakkan aturan,” ucapnya.
Dirinya menambahkan bahwa kesepakatan yang terpampang di papan pengumuman harus disebarluaskan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Tidak ada komentar