Antisipasi Kebocoran PAD, Pemkab Konawe Segera Terapkan Pembayaran Pajak Online

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Okt 2025 21:08 0 121 Admin

BAITSULTRA.COM./KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta perizinan, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Unaaha ini menghadirkan perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sultra, yakni Kabid Minerba Muh. Hasbullah Idris. Turut hadir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda Kabupaten Konawe, serta ratusan pelaku usaha dari berbagai sektor.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Yusran Akbar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menutup seluruh “ruang abu-abu” dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi dan usaha di wilayahnya.

“Ke depan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi dan usaha. Semua kegiatan harus dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab, baik dari sisi Amdal, perizinan, maupun administrasi lainnya. Tidak boleh ada lagi praktik yang merugikan daerah, dan tidak boleh ada lagi wajib pajak yang bingung dengan kewajibannya,” tegas Yusran.

Menurutnya, rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak masih menjadi kendala utama dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban mereka, bahkan masih menganggap pajak sebagai beban tambahan. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Konawe akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara online sekaligus menghapus pos-pos manual guna menutup potensi kebocoran PAD.

“Kami berharap forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha, sekaligus membangun perspektif bahwa pajak adalah bentuk investasi sosial bagi kemajuan daerah,” jelasnya.

Yusran menambahkan, rasio kemandirian daerah sangat dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin besar kontribusi PAD, semakin kuat pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan tanpa bergantung penuh pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Ia menekankan bahwa peningkatan PAD merupakan kunci untuk mendukung program pembangunan dan menghadirkan layanan publik yang berkualitas. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait keterbatasan sumber pendapatan yang belum seimbang dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Bupati juga mengingatkan pentingnya optimalisasi pajak daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah.

Salah satu potensi besar, kata Yusran, adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak ini diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan PAD Konawe. Karena itu, ia mengimbau agar kegiatan pertambangan MBLB dilaksanakan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah.

“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi pilar penting untuk menciptakan pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Kami juga berpesan kepada para petugas pajak untuk bekerja profesional dan akuntabel, agar pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan desa dan penataan kota menuju Konawe yang bersahaja dan maju,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA