Misteri Hilangnya Plang Larangan Aktivitas PT.MCM, Dinas SDA-BM Sultra Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Mei 2025 11:36 0 33 Admin

BAITSULTRA.COM /KONAWE – Misteri hilangnya plang pengumuman larangan aktivitas hauling PT Modern Cahaya Makmur (MCM) yang dipasang tim terpadu yang melibatkan sejumlah instansi pada Senin (28/5/2025), hingga kini masih berkabut.

Pasca mencuat berita hilangnya plang tersebut pada Rabu (28/5/2025), pihak perusahaan langsung memberikan klarifikasi. Humas PT MCM, Dedy penepis keterlibatan perusahaannya atas hilangnya plang berisi larangan hauling perusauaannya.
.
“Pada dasarnya, pencabutan plang ini pihak MCM tidak tahu-menahu hal tersebut dan kami akan selalu mematuhi regulasi serta membayarkan apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan, sesuai arahan regulasi,” kata Dedi sebagai mana tersiar di sejumlah media.

Lalu bagaimana tanggapan berwenang terkait? Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA-BM) Sultra, Pahry Syamsul dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra, Muhammad Rajulan, terkesan lamban saat dikonfirmasi awak media.

Namun, setelah memberikan respon, kedua pihak seolah “saling lempar” saat ditanya secara terpisah via pesan WhatsApp terkait kasus hilangnya plang.

Kadis SMA-BM Sultra, Pahry Syamsul.
Pahry dalam pesannya, mengatakan kalau kasus hilangnya plang larangan hauling telah dilapor ke tim Penegakan Hukum (Gakkum). Ia juga meminta agar awak media menghubungi Kadishub Sultra, Rajulan karena dialah yang menjadi Kepala Gakkum dalam urusan tersebut.

Namun, saat awak media coba mengkonfirmasi Rajulan, ia justri meminta agak media konfirmasi ke pihak SDA-BM sebagai pihak yang lebih berwenang atas jalan provinsi dan perizinannya.

Kadis Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan.
Meski demikian, Rajulan juga mengatakan, hilangnya plang larangan hauling PT MCM merupakan tindakan pengrusakan dan akan melaporkan hal tersebut ke Polres Konawe.

Untuk diketahui, tim Gakkum yang dimaksud, selain melibatkan pihak Dinas SDA-DM dan Dishub Sultra, juga melibatkan Ditlantas Polda Sultra, termasuk pihak Polres Konawe.

Tim terpadu Dinas Sumberdaya Air dan Bina Marga, Perhubungan, serta unsur TNI/Polri saat memasang plang penghentian hauling PT MCM, Senin (26/5/2025).

PT MCM sendiri merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Konawe. Perusahaan ini melakukan pemuatan ore nikel dari lokasi tambang ke Pelabuhan Jetty PT Tas di Kendari.

Jalan yang dilalui merupakan jalan umum: jalan nasional trans Sulawesi dan jalan provinsi. Aktivitas tersebut telah berlangsung berbulan-bulan lamanya. Pihak PT MCM telah menerima teguran dua kali terkait larangan hauling, namun tak diindahkan.

Aktivitas perusahaan untuk melewati jalan provinsi benar-benar dihentikan setelah tim terpadu memasang plang larangan (26/5/2025), yang kini telah hilang secara misterius sejak (28/5/2025).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA