Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Konawe Mandek di Meja Penyidik, Kuasa Hukum Minta Kapolda Turun Tangan

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Okt 2026 09:02 0 13 Admin

BAITSULTRA.COM/KENDARI – Enam bulan lebih berlalu, namun laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, belum juga menemui titik terang.

Laporan yang dibuat pada 6 April 2026 itu hingga kini masih berada dalam proses penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra.

Kondisi tersebut membuat keluarga pelapor mempertanyakan kepastian hukum atas perkara yang dinilai sangat sensitif karena berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap anak.

Kuasa hukum pelapor dari ARS Law Firm, Andriansyah Siregar, mengungkapkan pihaknya telah dua kali mendatangi Unit PPA Polda Sultra untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, jawaban yang diterima masih sama, yakni perkara masih dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah dua kali bertandang ke Unit PPA Polda Sultra. Jawaban yang kami terima masih dalam proses penyelidikan,” ujar Andriansyah, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, proses penyelidikan sebenarnya telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 13 Agustus 2026 yang kemudian dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Hasil koordinasi kami dengan penyidik, belum ada tersangka atas kasus tersebut. Masih sebatas terlapor. Laporan ini masih berproses di tahap penyelidikan dan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi perkara,” jelasnya.

Lamanya proses hukum menjadi perhatian serius bagi pihak pelapor. Andriansyah menyebut seluruh saksi yang diajukan dari pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penyidik masih menunggu keterangan dari pihak terlapor untuk melengkapi berkas perkara.

“Sudah enam bulan lebih laporan ini diproses, namun belum juga ada kepastian hukum. Dari pihak pelapor, semua saksi yang diajukan telah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Ia menilai, kepastian hukum sangat dibutuhkan keluarga pelapor agar perkara tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Atas kondisi tersebut, Andriansyah berharap Kapolda Sultra dapat memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta penyidik mengabaikan prosedur hukum. Namun, proses yang telah berjalan selama lebih dari enam bulan diharapkan segera menghasilkan kejelasan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Kapolda Sultra, kiranya kasus ini bisa segera dituntaskan,” tegasnya.

Menurut Andriansyah, apabila alat bukti yang diperoleh tidak mencukupi, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Sebaliknya, jika alat bukti dinilai telah memenuhi unsur pidana, maka proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak cukup bukti, kan ada mekanismenya. Begitu juga kalau memenuhi, mesti ada tersangka yang ditetapkan. Kami paham prinsip kehati-hatian yang diterapkan teman-teman penyidik,” ujarnya.

Namun, ia kembali menekankan bahwa keluarga pelapor membutuhkan kepastian setelah laporan tersebut berjalan cukup lama.

“Kalau sampai durasinya selama ini, kasihan keluarga pelapor. Mereka berharap adanya kepastian hukum atas aduan tersebut,” katanya.

Ia berharap penyelidikan dapat segera menemukan titik terang sehingga status perkara menjadi jelas.

“Keluarga terduga korban sangat berharap kasus ini segera tuntas, agar kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan bisa segera terang-benderang,” pungkas mantan Komisioner KPU Konawe.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA