BAITSULTRA.COM:
KONAWE – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara angkat bicara terkait laporan dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Konawe Raya (GPMKR) yang masuk ke Bawaslu Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
GPMKR sebelumnya menyoroti secara keras terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati Konawe, H. Harmin Ramba yang disinyalir melakukan kampanye terselubung dengan membagi-bagi sembako dan Kaos yang bergambar dan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Konawe.
Restu menerangkan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu akan diterima dan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku yang dimana dari hasil laporan tersebut pihaknya akan memeriksa keterpenuhan unsur formil materinya, kemudian dibuatkan kajian hukumnya.
“Jika misalkan, setelah kita buat kajian hukumnya, kami buat lagi kajian awalnya, setelah ada kajian awal, kami akan mendorong ke unsur pimpinan untuk dilakukan pleno,” Kata Restu.
“Pleno ini untuk menentukan apakah laporan ini ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya atau tidak,” Sambungnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe itu juga menjelaskan, dalam pleno awal, pihaknya akan melihat unsur formil laporan tersebut diantaranya apakah sudah berumur 17 tahun, punya hak pilih, warga negara Indonesia, kemudian yang dilaporkan apa dan siapa.
“Setelah kami dorong ke unsur pimpinan, baru ada tahapan lain, seperti permintaan keterangan dari pelapor dan terlapor, saksi, atau pihak terkait yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan,” Ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Bungsu itu juga menerangkan, laporan yang masuk ke Bawaslu tersebut mengenai netralitas ASN yang dimana pihaknya akan melihat mekanisme sesuai dengan peraturan Bawaslu yang ada, setelah itu pihaknya akan mengumumkan status laporan yang masuk apakah ditindak lanjuti atau tidak.
Sehingga dengan demikian, Restu menuturkan jika Bawaslu Konawe belum bisa mengomentari karna harus terlebih dahulu melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami profesional dalam melakukan proses terhadap laporan ini, kami tak memandang siapa terlapor nya atau siapa pelapornya. Kami hanya berpegang pada peraturan-peraturan yang ada,” Pungkaanya.**
Tidak ada komentar